Minggu, 09 Mei 2010

ILMU ADMINISTRASI

“RESUME KULIAH ILMU ADMINISTRASI”


Dosen:
H.Mulkanasir, BA, Spd, MM.
NIP.150210638





Disusun Oleh:
Abdul Rahman
107053002786





MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN DAKWAH
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UIN SAYARIF HIDATULLAH
JAKARTA 2008




“ADMINISTRASI”


Pengertian-pengertian
Ilmu Administrasi adalah ilmu yang membahas proses teoritis tentang pengendalian kerja sama sejumlah manusia dalam organisasi. Administrasi adalah keseluruhan proses penyelenggaraan kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Ilmu Administrasi tidak ada artinya tanpa dipraktekan, oleh karena itu para ilmuan menghilangkan kata ilmu.

Percabangan Ilmu Pengetahuan
Cabang ilmu meliputi:
• Ilmu Eksasta meliputi Kimia, fisika, matematika, statistika dll.
• Ilmu Sosial meliputi I.Hukum, I.Ekonomi, I.Politik, I.Sosiologi dan I.Administrasi sehingga menghasilkan Administrasi Negara dan Adminisrtasi Niaga.
• Humaniora meliputi Sastra, seni tari, seni musik, seni rupa dll.

Administrasi Sebagai Ilmu
Dalam sejarah kehidupan manusia banyak pengalaman dan fakta yang dapat bercerita bahwa kerja sama mampu menciptakan karya besar. Mengendalikan kerja sama agar efektif dan efisien dalam mewujudkan solidaritas manusia perlu dipelajari secara ilmiah. Hasil analisis terhadap objek tersebut telah menampakkan sebagai ilmu dan disanalah diterima administrasi sebagai ilmu (predikat ilmu administrasi).

Akar kata (Etimologi)
Ad + ministrate (Bhs.Latin) : Melayani, membantu memenuhi. Arti sempit  (Ketatausahaan). Administration (Bhs.Inggris). Administratie (Bhs.Belanda). Arti sempit  Dapat menimbulkan hal yang keliru.

Ciri-ciri Administrasi ada 5, yaitu:
1. Adanya 2 manusia yang saling berhubungan dan saling berkomunikasi.
2. Adanya kerja sama yang baik secara horizontal dan vertikal.
3. Bimbingan pengawasan dan kepemimpinan  Seseorang yang mampu memberikan pengaruh kepada suatu organisasi.
4. Sebuah tujuan.
5. Proses kegiatan.

Sifat-sifat Administrasi meliputi sebagai berikut:
• Pengendalian pada suatu proses kegiatan sehingga hasilnya lebih efektif.
• Berlangsung menyatukan gerak langkah sejumlah manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
• Sebuah proses pengendalian yang sadar akan sebuah tujuan  Hasil yang berkualitas.
• Merupakan ilmu yang terpakai dalam merangkai suatu harapan.

Penggolongan Ilmu Administrasi terbagi 2, yaitu:
1. Administrasi Negara  Suatu proses kerja sama yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara  peraturan negara.
Tujuan Administrasi Negara adalah kesejahteraan rakyat.
2. Administrasi Niaga (swasta)  Kegiatan-kegiatan dari organisasi-organisasi
niaga dalam usahanya mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Perbedaan Administrasi Negara dan Niaga:
• Administrasi Negara
Pelayanan publik, peraturan 2, kebenaran, kurang efeftif, kepentingan umum, social welfare (kesejahteraan sosial).
• Dilihat Dari Sisi
Tujuan, dasar, mengutamakan, kenerja, sifat, sasaran.
• Administrasi Niaga
Keuntungan, peraturan, hasil, sangat efektif, persaingan bebas, kesejahteraan individu.


Administrasi dan Managemen
• Yang menyatakan Sama:
1. William H Newman  Yang dimaksud Administrasi termasuk didalamnya managemen.
2. M.E. Dimock  Administrasi dan managemen adalah suatu pendekatan yang terencana untuk memecahkan masalah.
• Yang menyatakan Berbeda:
1. Dalton E.MC Farland  Administrasi sebagai penentu tujuan, managemen sebagai pelaksan kebijakan.
2. Ordway Tead  Administrasi merupakan proses yang bertanggung jawab atas penentuan tujuan, dimana organisasi dan managemen digariskan, disini sifatnya menentukan garis besar dari pada suatu kebijakan dan pemberian penghargaan (general policies).

Hubungan Administrasi dan Managemen
1. Administrasi  Didalam managemen pasti ada administrasi.
2. Organisasi  Organisasi sebagai wadah dan Didalam organisasi pasti memerlukan administrasi atau administrasi dikelola oleh organisasi.
3. Managemen  Manager mengatur organisasinya.
4. Kepemimpinan  Manager mempunyai tugas mengatur dan memimpin didalam organisasi.
5. Pengambilan keputusan  Seorang pemimpin atau manager harus bisa mengambil keputusan didalam organisasinya.
6. Hubungan antar manusia  Pemimpin harus berinteraksi kepada bawahannya sehingga terjadinya kontak sosial.

Kecakapan Administrasi/Managemen dan Teknis
1. Lower:
• Menguasai tugas operasional
• Diperlukan keterampilan teknik

2. Middle:
• Penghubungan kebijakan pimpinan tingkat atas bagi pimpinan tingkat bawah
• Kemampuan menterjemahkan kebijakan
• Managemen skill>technical skill
3. Top:
• Bertanggung jawab atas berhasilnya misi organisasi
• Menentukan kebijakan
• Pembina pengarah dan pembimbing

Efisiensi dan Efektifitas (Efficiency and Efectiveness)
#) H.Emerson
Efisiensi adalah rasio antar input dan output, antara keuntungan dan biaya (antara hasil kerja dan sumberdaya yang digunakan) seperti halnya hasil maksimum yang dicapai dengan penggunaan sumber daya yang terbatas dengan kata lain apa hubungan antara yang telah diselesaikan dengan apa yang harus diselesaikan.

Hakekat Ilmu dan Administrasi
• Hakekat Ilmu
Meliputi Kesadaran (kemampuan) dan Nalar (berfikir)  merasakan dan mencapai Sesuatu yaitu Knowladge  Berada diruang bebas.
• Knowladge
Semua pengetahuan (unsur kognitip rasional)  Ada objeknya, mempunyai metode, bersifat universal, sistematik  menghasilkan Inpect (dampak), yaitu:
Wawasan Nalar dan Pekerjaan.
Hakekat Ilmu Administrasi  Pemikiran/penalaran (Rasional/sistematis)  Terungkap pemikiran baru  Menciptakan keteraturan hubungan antar manusia  melahirkan 2 unsur, yaitu Ilmu (knowladge) dan kemahiran keterampilan.
Administrasi dapat dilihat pada dua sisi yaitu: satu sisi Administrasi sebagai ilmu dan satu sisi Administrasi sebagai kemahiran/keterampilan/pekerjaan.
Administrasi Sebagai Ilmu (knowladge)
• Muncul melalui alur yang radikal, rasional dan obyektif.
• Sifatnya tidak mutlak dari segi pendekatan spekulatip.
• Outputnya berada pada dunia maya berupa pemikiran-pemikiran dan gagasan-gagsan.

Administrasi Sebagai Keterampilan atau Pekerjaan
• Sebagai profesi atau suatu pekerjaan yang harus diselesaikan secara tuntas dan memuaskan.
• Administrasi sebagai pekerjaan outputnya adalah dunia nyata atau kongkrit.
• Berfungsi untuk menemukan pembagian kerja dalam bermacam-macam kemampuan manusia.
Profesionalisme Administrasi bekerja karena dua dorongan (motivasi):
1. Dorongan ingin memperoleh hasil.
2. Dorongan moralitas agama.

Perkembangan Administrasi Sebagai Seni
Perkembangan ini melalui 3 tahap, yaitu:
1. Tahap pra sejarah yang berakhir tahun 1M.
• Zaman Mesopotamia  Yaitu kurangnya peninggalan sejarah.
Pemerintah, perdaganggan, komunkasi dan pengangkutan.
• Zaman Babylonia  Kurangnya peninggalan sejarah.
Pemerintahan, perdagangan, perhubungan, dan pengangkutan.
• Zaman Mesir Kuno  Sudah banyak peninggalan yang dapat dipelajari.
Pemerintahan, militer, perpajakan, perhubungan, dan pertanian/irigasi.
• Tiongkok Kuno  Terdapat 3 tokoh: Konfusius, Chow dan Mo Ti.
 Konfusius adalah seorang rohaniawan, ia ahli filsafat dan ia seorang negarawan/administrator. Ia telah menulis sebuah karya buku yang berjudul Rules Of Publick Administration.
 Chow adalah seorang mantan perdana mentri, karyanya adalah The Konstitution Of Chow yang didalamnya berisikan: Kejujuran, Kecakapan, Pengabdian, Pengetahuan kenegaraan, Kemampuan bekerja keras, dan produktifitas.
 Mo Ti adalah seorang perdana mentri yang membidangi industri pertanian.
• Romawi Kuno  Yaitu terdapat peninggalan buku yang berjudul The Office dan The Law.
• Yunani Kuno  Adanya konsep Demokrasi (memihak rakyat) siapa mereka? Pria, Dewasa berumur 21Tahun, lahir di Athena, orang tuanya berada di Athena. Pembentukan Parlemen dan yang tergolong rakyat harus menjadi pegawai negeri.
2. Tahap Sejarah (mulai dari tahun 1M  1886)
• Di Roma:
Menunjukan perkembangan Administrasi yang cukup baik ditiru sampai zaman modern sekarang ini.
• Di Inggris:
Adanya Revolusi Industri 1 mengakibatkan adanya perubahan radikal dibidang administrasi dan managemen.
Pada tahun 1886 terdapat adanya gerakan yang berakibat: Berakhirnya Administrasi sebagai seni semata dan Berakhirnya tahap sejarah dan tibanya zaman modern.
3. Tahap Modern 1886  Sekarang.
• Di Amerika Serikat:
Ditandai dengan lahirnya gerakan Administrasi/Managemen Ilmiah yang dipelopori oleh Frederick W Taylor dari Amerika Serikat pada tahun 1886. Dia mengarang buku yang berjudul “The Principles OF Sicientific Management” yang diterbitkan pada tahun 1911 yang berisikan tentang persoalan kinerja tidak efektif.
• Di Prancis:
Pada tahun 1916 Henri Fayol menciptakan buku yang berjudul “General And Industrial Management” yang berisikan tentang persoalan Pimpinan gagal dalam mengelola SDM.
Perkembangan Administrasi Sebagai Ilmu
Yaitu melalui Filsafat  Pengetahuan melalui Eksasta, Sosial dan Humaniora yang menghasilkan Administrasi.
Perkembangan ini melalui beberapa tahap, yaitu:
Tahap Survival mulai tahun 1886 - 1930 yang dibawa oleh Frederick W Taylor. Tahap Konsolidasi dan Penyempurnaan pada tahun 1930 - 1945  Disempurnakan tak terbantah pemberian gelar sarjana. Tahap Human Relation pada tahun 1945 – 1959  Perhatian kepada hubungan formal dan informal manusia. Dan Tahap Behaviouralisme pada tahun 1959 – sekarang  Perhatianperilaku dan tindak tandukInpecknya bagi organisasi.

Funsi-fungsi Administrasi
Fungsi Administrasi terbagi 2, yaitu:
1. Fungsi Primer:
Planing, organizing, comanding, koordination, control, communication.
2. Fungsi Sekunder:
Tata usaha, keuangan, personalia, logistik, humas.

Kerangka Perencanaan
Perumusan tujuan, penetapan kegiatan, perkiraan waktu, infentarisasi metode kerja, infentarisasi saran prasarana, rencana pengawasan, jumlah dan sumber dana.
Klasifikasi Perencanaan meliputi perencanaan segi waktu, perencanaan segi luas bidang dan perencanaan segi wilayah.

Pengorganisasian
Ada 3 bentuk pengorganisasian yaitu: Organisasi lini, staf, staf dan lini.
Azas Organisasi  Organisasi harus fungsional, jelas pembagian kerjanya, mengatur pelimpahan wewenang/tanggung jawab, mengatur rentangan kontrol, diwujudkan dalam kesatuan perintah dan harus fleksibel.


Pengarahan (conabding)
 Bimbingan/pengarahan untuk menjaga/memelihara dan memajukan/mengembangkan secara struktural dan fungsional. Yang isinya:
Memberikan perintah yang jelas, memberikan juklak, memberikan kesempatan untuk meningkat, memberi kesempatan pro aktif/merasa memiliki, memberikan koreksi personil yang keliru dan memutasikan personil pada bidang yang sesuai.

Koordinasi (coordination)
 Suatu proses untuk menciptakan keterpaduan, kegiatan searah, pekerjaan tertib, tidak kacau/bentrok menuju tujuan yang dilepaskan. Untuk mencapai keterpaduan perlu dilakukan rapat  Rapat rutin, berkala dan darurat.

Pengawasan (control)
Tujuannya adalah menghimpun informasi, memperoleh data yang falid, pengembangan cara kerja dan mengetahui tingkat pencapaian.



Komunikasi (communication)
 Kegiatan manusia dalam mengirimkan/mengoper simbol-simbol/lambang disisi lain menerima. Ada 5 elemen pokok komunikasi: Komunikator, saluran, pesan, penerima dan respon.

Fungsi Sekunder Administrasi  Langkah penunjang dalam melakukan pengendalian kerja sama (Administrasi dalam arti sempit)  Tata usaha, keuangan, personalia, logistik, humas dan komunikasi.

Tata Usaha berfungsi  Meringankan pekerjaan pimpinan dan memberikan pelayanan.
Kegiatan tata usaha pada umumnya adalah: Daftar hadir/absensi, dokumentasi data, agenda arsip dan expedisi (pencatatan).



Keuangan (financial)
 Keseluruhan orang yang dipekerjaan dalam badan tertentu untuk melaksanakan kegiatan dalam organisasi. Unsur-unsur terpenting: Perencanaan, pengelola dan pengembangan.

Perlengkapan
Kriteria perlengkapan: Barang habis pakai dan barang tahan lama  Barang bergerak dan barang tidak bergerak. Proses pengelolaan: Pengadaan-inventaris-distribusi-penyimpanan-pemeliharaan dan penghapusan.

Humas (public relation)
Tugas pokok:
 Menyebarluaskan informasi, menyiapkan bahan yang akan dikomunikasikan pimpinan, menyusun/mengembangkan rencana pelayanan masyarakat dan menjelaskan informasi yang telah disampaikan oleh pimpinan.

Azas-azas informasi:
 Formal dan obyektif, mendorong partisipasi, memberikan gambaran kematangan organisasi, kontinyu, opini masyarakat sebagai feed back (umpan balik) dan tidak bertentangan dengan yang sebenarnya.

Administrasi Pembangunan
 Merupakan penerapan Administrasi dalam pembangunan, sebagaimana penerapan dalam Administrasi pendidikan dll. Fokus Administrasi Pembangunan adalah pada usaha mengendalikan kerja sama manusia dalam perbaikan peningkatan keseluruhan kehidupan manusia baik menyangkut kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan dll dengan cara sengaja agar lebih efektif dan efisien. Untuk mewujudkan pembangunan yang efektif maka perlunya pengendalian oleh organisasi besar dalam hal ini adalah pemerintah. Disini kita kenal adanya Pembangunan Nasional.



Administrasi Pembangunan Nasional
 Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah bersama seluruh lapisan masyarakat untuk mencapai tingkat kesejahteraan hidup tertentu baik yang bersifat material meupunspiritual (Prof DR. H. Hadarai Nawawi)
Proses Pengendalian Pembangunan
 Perencanaan pengendalian, pengorganisasian pembangunan, bimbingan dan pengarahan pembangunan, koordinasi pembangunan, kontrol pembangunan dan komunikasi pembangunan.

Administrasi Organisasi Non Profit
 Sebagai suatu kerja sama dalam organisai yang tidak berorientasi pada financial. Ketua ataupun pimpinan dalam suatu organisasi harus memfungsikan diri sebagai seorang administrator, fokusnya adalah diarahkan pada kerja sama yang efektif dan efisien.
Sifat Organisasi Non Profit
Organisasi Non Profit tidak dapat melepaskan diri dibirokrasi, pekerjaannya lamban, terikat prosedur, dibatasi oleh kewenangan dan timbul kesan keliru.
Mengapa timbul kesan keliru? Setidaknya ada 2 yang menjadi sebab:
Kurangnya pengetahuan makna, tugas dan tujuan dan Secara subyektif sifat dan gaya kepemimpinan yang tidak mendukung tugas dan fungsi.

Apakah Organisasi identik dengan Birokrasi?
Birokrasi diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Mengapa?
Kegiatan benar-benar terarah untuk mempercepat pencapaian perubahan, perkembangan, peningkatan dan kemajuan yang diinginkan oleh masyarakat dan bangsa yang sedang membangun.
Karakteristik Birokrasi: Birokrasi Struktural, birokrasi prilaku dan birokrasi pencapaian Tujuan.

Kehawatiran Iptek
Yaitu meliputi: Ketakutan, memuja, mengaburkan benar dan salah, kekerasan sebagai hal yang wajar.

CIRI-CIRI BERBAGAI SISTEM EKONOMI

ABDUL RAHMAN
107053002786
IV/MD/B



CIRI-CIRI BERBAGAI SISTEM EKONOMI

PENGERTIAN EKONOMI MENURUT ISLAM
Dalam realiti kehidupan, manusia berusaha mengerahkan daya, tenaga dan juga fikirannya untuk memenuhi berbagai keperluan hidupnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pengerahan tenaga dan fikiran ini penting bagi menyempurnakan kehidupannya sebagai individu dan sebagai seorang anggota kepada sebuah masyarakat. Segala kegiatan yang bersangkutan dengan usaha-usaha yang bertujuan untuk memenuhi keperluan-keperluan ini dinamakan ekonomi.
Daripada pengertian ini dapat difahami bahawa ekonomi ialah set-up satu yang memberi khidmat kepada kehidupan manusia. Lantaran itu kekayaan pertanian, kekayaan hasil penternakan, kekayaan daripada hasil galian dan kekayaan daripada hasil perusahaan dan perindustrian adalah aspek-aspek ekonomi yang penting bagi manusia.
Dalam pengertian masa kini ekonomi ialah satu pengkajian berkenaan dengan kelakuan manusia dalam menggunakan sumber sumber untuk memenuhi keperluan mereka. Dalam pengertian Islam pula, ekonomi alah satu sains sosial yang mengkaji masalah-masalah ekonomi manusia yang didasarkan kepada asas-asas dan nilai-nilai Islam. Ekonomi Islam adalah sebagian daripada asas kepada masyarakat dan negara Islam dan ia tidak boleh dipisahkan daripada keduanya, yang padanyalah terhubung jalin sistem sosial Islam. Berdasarkan kepada asas-asas dan nilai-nilai inilah maka pengertian dan kegiatan ekonomi Islam berbeda dengan pengertian dan perlaksanaan ekonomi sekular.

ASAS SISTEM EKONOMI
Kegunaan (utility) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan kebutuhan manusia. Karena itu, kegunaan (utility) terdiri dari dua hal: Pertama, adalah batas kesenangan yang bisa dirasakan oleh manusia ketika memperoleh barang tertentu. Kedua, kegunaan (utility) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau keduanya sekaligus.

Perolehan harta dengan segala kelayakannya ini adakalanya diperoleh dengan cara membeli, mengontrak kekayaan dan pekerjaan; adakalanya dengan tanpa penukaran, seperti hibbah, waris dan pinjam. Karena itulah, maka masalah ekonomi yang ada sebenarnya terletak pada perolehan kekayaan, bukan terletak pada ada dan tidaknya kekayaan tersebut. Dimana masalah tersebut berasal dari pandangan (konsep) tentang perolehan atau kepemilikan (property), termasuk tentang absurditas transaksi dalam masalah kepemilikan (property) dan distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia. Dimana masalah tersebut secara mutlak tidak lahir dari masalah-masalah lain. Karena itu, maka pemecahan (solusi) dari aspek inilah yang sebenarnya merupakan asas sistem ekonomi.

Atas dasar inilah, maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi tersebut terdiri atas tiga kaidah: Kepemilikan (property), Tashurruf (pengelolaan) kepemilikan, serta distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia.

A. SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Didalam kamus bahasa Indonesia kapitalisme adalah sistem dan paham ekonomi (perekonomian) yang modalnya (penanaman modalnya, kegiatan industrinya) bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan-perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasaran bebas.

Kapitalisme adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi barang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.

Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Seperti sistem ekonomi lainnya, kapitalisme juga mengandung unsur pokok yang merupakan semangat atau pandangan ekonomi-jumlah dari keseluruhan tujuan, motif dan prinsip. Motif dan prinsip ini didominasi oleh tiga gagasan: Perolehan, Persaingan dan Rasionalis.

Tujuan kegiatan ekonomi dalam kapitalisme ialah perolehan menurut ukuran uang. Sekalipun perolehan merupakan tujuan dari kegiatan ekonomi, namun sikap yang dijukkan dalam proses perolehan membentuk isi gagasan persaingan.
A. Ciri-ciri Kapitalisme
 Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
 Pemilikan alat-alat produksi ditangan individu
 Individu bebas memilih pekerjaan/usaha yang dipandang baik bagi dirinya
 Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
 Motif yang menggerakan perekonomian mencari laba
 Manusia dipandang sebagai makhluk yang selalu mengejar kepentingan/keuntungan sendiri.
B. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Kapitalis
1. Kebebasan memiliki harta secara perorangan.
Setiap negara mengetahui hak kebebasan individu untuk memiliki harta perseorangan.
2. Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
Setiap individu berhak untuk mendirikan, mengorganisasi dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Individu juga berhak terjun dalam semua bidang perniagaan dan memperoleh sebanyak-banyaknya keuntungan.
Berdasarkan prinsip ekonomi dan tuntutannya yaitu persaingan bebas maka, untuk itu tiap individu dapat menggunakan potensi fisiknya, mental dan sumber-sumber yang tersedia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan individu tersebut.
3. Ketimpangan ekonomi.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, modal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu-individu yang memiliki modal lebih besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna.
4. Tidak ada perencanaan.
Tidak adanya suatu rencana ekonomi sentral merupakan salah satu dari ciri kapitalisme yang menonjol. Terutama bersandar pada tindakan individual yang bebas (tetapi saling tergantung) dari jutaan ekonomi pribadi.
C. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis
1. Lebih efisien dalam memanfaatkan sumber-sumber daya dan distribusi barang-barang.
2. Kreativitas masyarakat menjadi tinggi karena adanya kebebasan melakukan segala hal yang terbaik dirinya.
3. Para pendukung sistem ekonomi kapitalis menyatakan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat.
4. Persaingan bebas diantara individu akan mewujudkan tahap “produksi” dan “tingkat harga” pada tingkat yang wajar dan akan membantu mempertahankan penyesuian yang rasional diantara kedua variabel tersebut.
5. Para ahli ekonomi kapitalis menyatakan bahwa motivasi untuk mendapatkan keuntungan merupakan tujuan yang terbaik, sebanding dengan tujuan untuk memaksimumkan produksi.
D. Kelemahan Sistem Ekonomi Kapitalis
1. Tidak ada persaingan sempurna. Yang ada persaingan tidak sempurna dan persaingan monopolistik.
2. Sistem harga gagal mengalokasikan sumber-sumber secara efisien, karena adanya faktor-faktor eksternalitas (tidak memperhitungkan yang menekan upah buruh dan lain-lain).
3. Persaingan bebas yang tak terbatas mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat apabila ia mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi.
4. Persaingan bebas mengakibatkan munculnya semangat persaingan diantara individu-individu untuk kepentingan individu dan kepentingan umum akan menimbulkan bahaya dan tidak selarasan dalam masyarakat. Apabila kekayaan hanya dimiliki oleh sebagian kecil individu, mereka akan menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri, yang jelas mereka akan mengorbankan kepentingan utama masyarakat, semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu.
5. Nilai-nilai moral yang tinggi seperti persaudaraan, kerjasama, saling membantu, kasih sayang dan bermurah hati, tidak lagi berharga dan tidak dipedulikan lagi dalam masyarakat. Nilai-nilai itu akan digantikan oleh nilai-nilai seperti sifat mementingkan diri sendiri, pendendam dan permusuhan pada sesama.

B. SISTEM EKONOMI SOSIALIS
Sosialisme, seperti dirumuskan dalam Encyclopedia Britannica, adalah kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratis pusat, dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik dari pada yang kini berlaku sebagaimana mestinya diarahkan.

Ciri-ciri pokok dasar produksi materil dalam sosialisme ialah produksi besar secara maksimal dalam segala cabang perekonomian yang berdasarkan teknik yang semaju-majunya dan kerja yang bebas dari pemerasan dan penghisapan.

Dibandingkan dengan kapitalisme, produksi dalam sosialisme menggunakan teknik yang lebih tinggi, yang satu berhubungan dengan yang lain dalam suatu kesatuandalam suluruh negara dan dibentuk atas dasar milik masyarakat atas alat-alat produksi serta perkembanganya diatur menurut rencana tertentu dalam keseluruhannya untuk kepentingan seluruh masyarakat, hingga tidak terbentur kepada rintangan-rintangan yang terdapat dalam kapitalisme yang berdasarkan milik pribadi atas alat-alat produksi.
A. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis
1. Pemilikan harta oleh negara.
Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak pemilik.
2. Kesamaan ekonomi.
Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui disemua negara komunis) bahwa hak-hak individu dalam suatu bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan.
3. Disiplin politik.
Untuk mencapai tujuan diatas, keseluruhan negara diletakkan dibawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak kepemilikan harta dihapuskan sama sekali.
4. Adanya perencanaan.
Telah kita ketahui bahwa ekonomi negeri kapitalis terutama bersandar pada kebebasan tindakan perseorangan dari jutaan ekonomi pribadi. Tetapi dalam sosialisme, keputusan tentang apa dan berapa banyak yang dihasilkan tidak lagi ditentukan oleh pertimbangan laba. Keputusan ini akan tercapai atas dasar kegunaan barang suatu bagi masyarakat. Sebagai ganti kerja tenaga produktif secara membuta, maka terdapat perencanaan terpusat tentang kehidupan ekonomi negara.
B. Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Sosialis
1. Setiap warga negara disediakan kebutuhan pokoknya termasuk makanan sebanyak dua kali sehari, beberapa helai pakaian, kemudian fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal dan lain-lain.
2. Setiap individu mendapat pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan negara.
3. Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan (negara) yang sempurna diantara produksi dengan penggunaannya.
4. Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, dan keuntungan yang diperolehnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
C. Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis
1. Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadinya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali sehari.
2. Sistem tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak. Ini menunjukkan secara tidak langsung sistem ekonomi diktataor. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
3. Dalam sistem ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan.

C. SISTEM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi islam mempunyai asas-asas yang tumbuh dari Al-Qur’an yaitu: "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu daripada (keni'matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat kerusakan." (Al Qasas: 77).
Islam bertujuan untuk mencapai suatu sistem sosial bergaris besar kapitalis namun dibatasi oleh ide-ide sosialis.
A. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam
1. Kebebasan individu.
Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara islam, karena tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat.
2. Hak terhadap harta.
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, walaupun begitu ia memberikan batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan masyarakat umum.
3. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar.
Islam mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi diantara orang perorang tetapi tidak membiarkannya menjadi bertambah luas, ia mencoba menjadikan perbedaan tersebut dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan.
4. Kesamaan sosial.
Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi tetapi ia mendukung dan menggalakan kesamaan sosial sehingga sampai tahap bahwa kekayaan negara yang dimiliki tidak hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu masyarakat saja.
5. Jaminan sosial.
Setiap individu memiliki hak untuk hidup dalam sebuah negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.
6. Distribusi kekayaan secara meluas.
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu dan menganjurkan distribusi kekayaan pada semua lapisan masyarakat.
7. Larangan menumpuk kekayaan.
Sistem ekonomi islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut supaya tidak terjadi dalam negara.
8. Larangan terhadap organisasi anti sosial.
Sistem ekonomi islam melarang semua praktek yang merusak dan anti sosial yang terdapat dalam masyarakat, misalnya berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, pasar gelap dan sebagainya.
9. Kesejahteraan individu dan masyarakat.
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi satu sama lainnya, bukannya saling bersaing dan bertentangan antar mereka. Maka sistem ekonomi islam mencoba meredakan konflik ini sehingga terwujud kemanfaatan bersama.
B. Prinsip-prinsip Utama Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam terdapat beberapa prinsip, yang antaranya:
1. Hak milik pribadi
Islam memperakui pemilikan hak perseorangan dan menempatkan hak ini ditempat yang paling sesuai dengan fitrah manusia. Malah Islam menetapkan bahawa harta dan milik peribadi adalah di antara lima perkara daruri yang wajib dilindungi oleh syari'atnya.
Fitrah ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Telah dihiasikan bagi manusia itu mencintai hawa nafsu terhadap wanita, anak pinak, kekayaan yang melimpah ruah daripada emas dan perak, kuda yang tangkas, binatang binatang ternakan dan sawah ladang. Itulah kesenangan kehidupan dunia." (Ali-Imran: l4).
Islam melihat bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki dorongan-dorongan dan ingin memiliki dan menyukai harta benda. Dorongan-dorongan yang bersifat fitri ini jugalah yang menggerakkan manusia melakukan usaha pembangunan dan bersungguh-sungguh untuk berjaya.
Namun demikian perakuan Islam terhadap hak milik peribadi tidaklah berarti islam membiarkan manusia bebas tanpa sembarang ikatan dan peraturan. Untuk meletakkan perakuan terhadap hak milik peribadi di atas jalan yang sentiasa seiring dengan fitrah manusia yang baik dan bukan pula mengikuti hawa nafsu yang buruk maka syari'at Islam menetapkan peraturan-peraturan yang kukuh dan berkesan.
2. Kebebasan mencari sumber pendapatan
Islam memberikan kepada setiap orang hak dan kebebasan dalam menentukan corak kehidupannya. la bebas memilih pekerjaan yang ia minati asalkan tidak bertentangan dengan syari'at Islam. Dengan adanya berbagai minat di dalam menentukan pekerjaan dan sumber pendapatan masing-masing maka timbullah keperbagaian di dalam hasil negara dan keperluan masyarakat.
Dalam Islam, pekerjaan mempunyai taraf kemuliaan yang besar yang tidak ada bandingannya dalam semua agama dan kebudayaan yang lain. Kebebasan mencari sumber pendapatan dalam Islam berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:
"Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah kurnia Allah" (A1-Jum'ah: 10)
"Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian daripada rezeki-Nya, dan kepadanya kamu (kembali setelah) dibangkitkan" (Al-Mulk: 15).












DAFTAR PUSTAKA

www.geocities.com/farouq1965/TPSM/3i.htm.
Taqyuddin San-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Risalah Gusti, Surabaya, 1999.
Drs. Tri Rama K. Kamus Lengkap Bahasa Indonesi, Karya Agung, Surabaya
id.answers.yahoo.com/question/index.
Prof. M. Abdul Mannan, MA, Ph.D, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 1, Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta, 1995.
Sekedarcatatan.wordpress.com

MLM SYARI'AH

MLM (Multi Level Marketing) SYARIAH

A. PENDAHULUAN, PENGERTIAN DAN SEJARAH
Belakangan ini, gerakan ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat. Gerakan ini berkembang melui lembaga perbankan syariah, baik bank umum syariah maupun BPR syariah yang jumlah dan asetnya semakin meningkat secara fantastis. Demikian pula Asuransi Takaful Syariah, Reksadana Syariah, Koperasi Syariah, BMT, Koperasi Pesantren dan Multy Level Marketing (MLM) Syariah.
Lembaga-lembaga ekonomi keuangan syariah telah menunjukan perkembangan yang pesat. Disamping itu, dukungan pemerintah dan sambutan umat islam yang luar biasa besarnya, kondisi dan tingkat pertumbuhan perekonomian selamaitu sangat memungkinkan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya.
MLM adalah singkatan dari Multy Level Marketing, sebuah sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus tenaga pemasaran. Jadi, MLM adalah suatu konsep penyaluran barang (produk dan jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat sebagai penjualdan memperoleh keuntungan didalam garis kemitraannya. MLM disebut juga Network Marketing, Multy Generation Marketing dan Uni Level Marketing. Namun dari semua istilah itu, yang paling populer adalah MLM.
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang di bangun secara berjenjang dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga kerja. Jadi, Multi Level Marketing adalah konsep penyaluran barang (produk atau jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan di dalam garis kemitraannya. Dengan kata lain, MLM sebuah metode pemasaran barang dan atau jasa dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, di mana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Ustadz Hilman Rosyad Syihab, Lc dalam tulisannya di majalah Network Business edisi perdana dengan judul “Multi Level Marketing” menjelaskan bahwa: Bisnis MLM yang sesuai syariah adalah MLM untuk produk yang halal dan bermanfaat, dan proses perdagangannya tidak ada pelanggaran syariat, tidak ada pemaksaan, penipuan, riba, sumpah yang berlebihan, pengurangan timbangan dan lain-lain.
MLM Syari’ah di Indonesia, dipelopori Ahad-Net Internasional. Ahad berarti satu. Maksudnya untuk membangun ekonomi umat, dibutuhkan persatuan, ukhuwah dan jamaah. Ahad adalah singkatan dari Al-Quran, hadits, akhirat dan dunia. Dengan demikian, MLM konvensional yang berkembang pesat saat ini, dicuci dan dimodifikasi dan disesuaikan dengan syari’ah. Aspek-aspek haram dan syubhat dihilangkan dan diganti dengan nilai-nilai ekonomi syari’ah yang berlandaskan tauhid, akhlak, hukum muamalah. Visi dan misi MLM bisa juga berbeda total dengan MLM syari’ah Ahad-Net Internasional.
MLM Syari’ah Ahad-Net Internasional juga sangat berbeda dengan MLM konvensional yang pernah ada dan berkembang di Indonesia saat ini. Perbedaan itu terlihat dalam banyak hal, seperti perbedaan motivasi dan niat, visi, misi, prinsip, orientasi, komoditi, sistem pengelolaan, pengawasan dan sebagainya.
Motivasi dan niat dalam menjalankan MLM Syari’ah setidaknya ada empat macam. Pertama, kashbul halal wa intifa’uhu (usaha halal dan menggunakan barang-barang yang halal). Kedua, bermu’amalah secara syari’ah Islam. Ketiga, mengangkat derajat ekonomi umat. Keempat, mengutamakan produk dalam negeri.
Adapun visi MLM Syari’ah adalah mewujudkan Islam Kaffah melalui pengamalan ekonomi syari’ah. Sedangkan misinya adalah: Pertama, mengangkat derajat ekonomi umat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam. Kedua, meningkatkan jalinan ukhuwah Islam di seluruh dunia. Ketiga, membentuk jaringan ekonomi Islam dunia, baik jaringan produksi, distribusi, maupun konsumennya, sehingga dapat mendorong kemandirian dan kemajuan ekonomi umat. Keempat, memperkukuh ketahanan aqidah dari serbuan budaya dan idelogi yang tidak Islami. Kelima, mengantisipasi dan meningkatkan strategi menghadapi era liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Keenam, meningkatkan ketenangan batin konsumen Muslim dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib.

B. MLM dalam PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Dalam mengkaji hukum halal-haramnya MLM dibutuhkan pendekatan yang lebih mendalam. Dimulai dari manajemen perusahaannya, sistem marketingnya, kegiatan operasionalnya serta produk yang dijualnya apakah sesuai dengan prinsip dalam syariah. Hal ini untuk menghindari kesalahan penilaian suatu bisnis yang menilai hanya berdasarkan satu sisi kegiatan operasionalnya saja tanpa menilai sistemnya secara keseluruhan.
Hal yang perlu diketahui dalam menilai suatu bisnis atau jual-beli yang sesuai dengan ketentuan syariah (Standar4+5):
Standar Moral dalam Berbisnis (Haedar Naqvi)
1) Tauhid
2) Kebebasan
3) Keadilan
4) Tanggung Jawab
Standar Operasional dalam Berbisnis
1) Menghidari segala praktik Riba
2) Menghindari Gharar (ketidak jelasan konteak/barang)
3) Menghindari Tadlis (penipuan)
4) Menghindari perjudian (spekulasi/Maysir)
5) Menghindari kezaliman dan eksploitatif

Dalam sebuah catatan kritis tentang MLM, Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds menulis: Penjualan langsung secara eceran ko konsumen merupakan cara kuno, bukan tren masa depan. Justru ini adalah sistem pebjualan yang tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialisme-nya.

B. BEDA MLM SYARIAH DENGAN MLM KONVENSIONAL
Ekonomi syariah tidak hanya melahirkan sejumkah lembaga keuangan syariah tetapi juga peluang-peluang usaha yang berbasiskan syariah. Diantaranya adalah konsep pemasaran MLM.
Secara sepintas MLM syariah bisa saja tampak tidak berbeda dengan praktek-praktak bisnis MLM konvensional. Namun, kalau kita telaah lebih jauh dalam proses operasionalnya, ternyata ada beberapa perbedaan mendasar yang cukup signifikan antara kedua varian MLM tersebut.
 Pertama, sebagai perusahaan yang beroperasi syariah, niat, konsep dan praktek pengelolaannya senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Dan untuk itu struktur organisasi perusahaan pun dilengkapi denganm Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI untuk mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam.
 Kedua, usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan kepada pembangunan ekonomi nasional (melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di tanah air) demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan meninggikan martabat bangsa.
 Ketiga, sistem pemberian insentif disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktekkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memperoleh pendapatan seoptimal mundkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui kedua-duanya.
 Keempat, dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialisme dan konsumerisme, yang jauh dari nilai-nilai islam. Bagaimanapun materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa kepada kemubaziran yang terlarang dalam islam.

C. KONSEP MLM SYARIAH
Secara umum segala jenis kegiatan usaha, dalam perspektif syariah islamiyah, termasuk ke dalam kategori muamalah yang hukum asalnya mubah (boleh dilakukan) asalkan tidak melanggar beberapa prinsip pokok. Kaidah yang masyhur di kalangan ulama fiqih tentang hal ini berbunyi, “Hukum pokok dari muamalah adalah ibadah (boleh) kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya”.
Berkaitan dengan larangan-larangan dalam melakukan kegiatan usaha, dapat dikemukakan, antara lain sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bathil dan yang merusak. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. An Nisa [4]: 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada mu”.
Kedua, tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang dalam bentuk perjudian atau ada kemiripan dengan perjudian, seperti kegiatan spekulasi. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT pada QS. Al Maidah [5]: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Ketiga, tidak saling mendzalimi dan saling merugikan, sebagaimana dinyatakan dalam QS. Al Baqarah [2]: 279, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
Keempat, tidak berlaku curang dalam takaran, timbangan ataupun pemalsuan kualitas, sebagaimana tergambar dalam QS. Al A’laa [87]: 1-3, “Sucikanlah nama Tuhanmu yang Mahatinggi, yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya). Dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk”.
Kelima, tidak mempergunakan cara-cara yang ribawi atau dengan sistem bunga. Bunga adalah bagian dari riba yang diharamkan, sebagaimana dinyatakan firman-Nya, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al Baqarah [2]: 276).

D. OPERASIONALISASI MLM SYARIAH
Sebagai sebuah bisnis yang memegang teguh prinsip-prinsip syariah, sudah barang tentu prinsip operasionalnya pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip Muamalah Islam, yaitu dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman.
Inilah landasan yang harus dibangun dalam praktik MLM Syariah. Apalagi, prinsip-prinsip syariah sendiri adalah sebuah sistem universal yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip syariah bukan sekedar sistem hukum, lebih dari itu, syariah juga merupakan sistem moralitas. Prinsip-prinsip syariah hadir dimaksudkan untuk mengatur semua aktivitas manusia, baik secara personal maupun sosial. Tidak terbatas pada aktivitas yang mengandung konsekuensi hukum, tapi semua aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip syariah yang dimaksud termasuk pula ijma dan qiyas para ulama.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah ayat Al-Qur’an yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan pemimpin diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Hadits)” (QS. Qn Nisa [4]: 59).
Tatanan bisnis yang berlandaskan dengan landasan Al-Qur’an dan Hadits merupakan sesuatu yang sangat mungkin. Prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan operasionalisasi suatu lembaga usaha merupakan landasan hukum dan acuan yang paling membumi, sert sesuai dengan perubahan zaman, sosial, polotik, masa lalu, dan masa yang akan datang.
Karenanya, usaha MLM yang kegiatan operasionalnya berlandaskan syariah diyakini akan terus tumbuh dan menjadi pionir bagi sistem bisnis yang adil dan mensejahterakan.
Pada perinsipnya, apakah sesuatu usaha MLM halal atau haram, tidak bisa dipukul rata. Tidak ditentukan oleh masuk tidaknya dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM syariah atau konvensional. Melainkan tergantung sejauh mana usaha ini memperaktikkan bisnisnya dilapangan, lalu dikaji dengan syariah atau tidak. Berikut ini adalah beberapa poin panduan yang dapat kita gunakan untuk menilai apakah sebuah usaha MLM sesuai syariah atau tidak, halal atau tidak.
• System dan business plan
- Tidak menjadaikan kaya mendadak, atau menjanjikan untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah.
- Tidak mengarahkan para distributornya pada materialisme, konsumerisme, atau gaya hidup yang mendorong pada kemubaziran.
- Tidak ada unsur skema piramida, dimana hanya yang pada level-level puncak saja yang diuntungkan, sedangkan pada level-level bawah mengalami kerugian.
- Biaya pendaftaran tidak terlalu tinggi, biaya pendaftaran dapat diumpamakan sebagai pengganti biaya starter kit atau kartu anggota yang harganya relatif tidak terlalu mahal.
- Adanya transparasi sistem, yaitu sistem yang berkaitan dapat diketahui secara transparan dalam batas-batas tertentu. Berapa bonus dan komisi yang didapat seorang distributor dapat dijelaskan dari mana diperolehnya sesuai aturan yang ada.
- Bonus jelas nisbahnya sejak awal, bentuknya bisa berupa perjanjian mengenai tatacara pembagian dan mekanisme penerimaan bonus bagi setiap distributor.

• Produk
- Ada transaksi riil atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
- Barang dan jasa diupayakan berupa kebutuhan pokok, bukan barang mewah yang mendorong pada konsumerisme dan pemborosan.
- Terdapat produk yang dijual, baik berupa jasa atau barang kebutuhan pokok.
- Barang dan jasa yang diperjualbelikan jelas kehalalannya, lebih baik lagi jika dibuktikan dengan hasil penelitian dari pihak yang berwenang.
- Tidak ada excesive mark up atas harga produk yang diperjualbelikan diatas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
- Memiliki jaminan dikembalikan, sebagai bagian dari layanan pada konsumen, sehingga konsumen dapat mengembalikan bila barang yang terlanjur dinelinya ternyata tidak berkualitas atau rusak.

• Perusahaan
- Memiliki kepedulian social dan lingkungan.
- Memiliki sejarah yang baik dan perusahaan memiliki track record yang baik, bukan perusahaan misterius yang menimbulkan kontroversi, atau punya hubungan dengan misi agama non-muslim.

• Manajemen keuangan
- System keuangannya bersinergi dengan system keuangan syariah. Mulai dari permodalan, transaksi, maupun kegiatan keuangan lainya.

• System pengawasan
- Adanya dewan pengawas syariah yang melakukan monitoring dan pengawasan secara terus temerus baik atas kehalalan produk, adilnya sistem pembagian bonus dan system, islaminya corporate culture yang dibangun, dan orientasi sukses yang ditumbuhkan
- Dilakukan financial audit tahunan oleh pihak luar (akuntan publik) yang dengannya diharapkan pengurus MLM syariah akan tertib laporan dan anggotanya (member) bisa melihat jalanya perusahaan tepatnya bergabung secara transparan dari waktu ke waktu.

• Bagian dari agent of development
- Diutamakan pada pengambilan barang dan jasa produksi pengusaha menengah kecil dan koperasi wujud kepedulian pemberdayaan usaha kecil.
- Semaksimal mungkin diutamakan produk dari saudara seiman.
- Diupayakan mengutamakan produk buatan anak bangsa agar hemat devisa dan menggiatkan ekspor.

E. PROSPEK MLM SYARIAH
Bisnis MLM Syariah sangat prospektif dan memilki potensi besar untuk berkembang di masa depan. Hal ini disebabkan karena mayoritas bangsa Indonesia adalah penganut agama islam. Apalagi dengan makin banyak pilihan MLM yang dijalankan sesuai syariah saat ini, menjadikan atribut syariah tersebut sangat efektif untuk menarik masyarakat memasukinya.
Ditambah lagi kesadaran kaum Muslimin untuk mengembangkan ekonomi syariah semakin meningkat, baik di perguruan tinggi maupun di dalam forum-forum keagamaan, bahkan dalam kegiatan seminar atau muzakarah. Kegiatan MLM Syariah tidak saja di kalangan masyarakat awam, tetapi juga merambah ke kalangan ulama, akademisi, dan birokrasi.
Dari segi kualitas pun, produk MLM Syariah telah memiliki produk-produk unggul yang bisa diandalkan. Dari segi pelayanan dan pemasaran, aktivitasnya juga secara rutin mengikuti pelatihan, sehingga bisa tampil dengan service excellence yang tidak kalah dengan bisnis-bisnis konvensional yang sudah profesional.
Apalagi dari segi motivasi, para pegiat MLM Syariah bisa disebut sebagai mujahid iqtishad (pejuang okonomi syariah), memiliki etos dan semangat yang tinggi dengan landasan tauhid dan semangat jihad yang berkobar-kobar.
Selain itu, bisnis MLM telah terbukti ampuh dalam menghadapi krisis. Sebab bisnis MLM memiliki basis yang jelas, sehingga kebal terhadap krisis. Pada masa krisis ekonomi tahun 1997-1999 yang ditandai dengan ambruknya rupiah ternyata penjualan eceran dengan pola direc selling dan multy level marketing tetap tumbuh dan berkembang.
Peluang kemajuan MLM Syariah sejalan dengan arus kebangkitan ekonomi syariah saat ini yang mulai menampakkan fajar baru secara menggembirakan, baik didunia internasional maupun dilevel masional, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, BMT, dan koperasi pesantren.
Berdasarkan potensi pasar, data-data dan perkembangan MLM Syariah dalam masa beberapa tahun belakangan diprediksikan bahwa MLM Syariah akan menjadi MLM raksasa dan tampil sebagai MLM terbesar di Indonesia.
Peluang lembaga ekonomi keuangan syariah masih sangat berpeluang yaitu struktur terbesar dari ekonomi indonesia terdiri dari kalangan menengah bawah, dan mereka adalah mayoritas umat islam, karena itu jaringan lembaga keuangan ekonomi islam punya pasar yang tetap besar. Lagi pula jaringan ini telah tersusun untuk mengantisipasi skala masing-masing lembaga keuangan tersebut.
Dalam menentukan segmentasi pasar, di antara yang terpenting adalah target market untuk dijadikan prioritas utama untuk produk atau servis kita berdasarkan peluang yang dapat di raih. Pemilihan tersebut sebagai fighting strategy. Lalu setelah menetukan posisi kita dipasar, kita harus memposisikan produk atau servis kita kepada konsumen atau masyarakat umu agar kuat dan melekat.
Karena itu, bagi perusahaan syariah ia harus bisa membidik hati dan jiwa para calon konsumennya. Dengan begitu, konsumen akan lebih terikat kepada produk atau perusahaan itu dan relasi yang terjalin bisa bertahan lebih lama (long term), bukan hanya relasi yang bersifat singkat (short time), karena konsumen sudah sangattertarik akan produk yang ditawarkan atau diajukan kepada calon konsumen.
Untuk itulah, positioning diperlukan agar ctra terhadap produk atau perusahaan anda dapat terbentuk sesuai dengan niat dan tujuan dari perusahaan. Menurut Philip Kotler, Positioning adalah aktivitas mendesain citra dari apa yang ditawarkan perusahaan sehingga mempunyai arti dan memposisikan diri didalam hati konsumen.




DAFTAR PUSTAKA

1) Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, AlvaBet, Jakarta: 2009, Cet. 3.
2) Kuswara. Mengenal MLM Syariah. Qultum Media. Cet, Pertama. Depok.
3) http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/prospek-mlm-syariah-di-indonesia.html.
4) www.shariaheconomics.org.
5) http://mppsyariahku.wordpress.com.
Hermawan Kartawijaya, Muhammad Syakir Sula, “Syariah Marketing”, Mizan, (Bandung:2006). Cet. Ke-2.

FIQIH WAKAF

FIQIH WAKAF


A. Pengertian Wakaf
Kata “Wakaf” atau “Wacf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam ditempat” atau “tetap berdiri. Kata “Waqafa-Yaqifu-Waqfan” sama artinya dengan “Habasa-Yahbisu-Tahbisan”.

Dalam peristilahan syara’ secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.

Pengertian menghentikan ini, jika dikaitkan dengan waqaf dalam istilah ilmu tajwid ialah tanda berhenti dalam bacaan Al-Qur’an. Begitu pula bila dihubungkan dalam masalah haji yaitu wuquf, berarti berdiam diri atau bertahan di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Definisi wakaf menurut etimologis atau lughat yang bermakna menahan harta dan memanfaatkan hasilnya di jalan Allah atau ada juga yang bermaksud menghentikan. Maknanya disini, menghentikan manfaat keuntungannya dan diganti untuk amal kebaikan sesuai dengan tujuan wakaf. Menghentikan segala aktifitas yang pada mulanya diperbolehkan terhadap harta (‘ain benda itu), seperti menjual, mewariskan menghibahkan mentransaksikannya, maka setelah di jadikan harta wakaf, tidak boleh tidak, hanya untuk keperluan agama semata, bukan untuk keperluan si wakif atau individual lainnya.
Menurut Istilah Ahli Fiqih
Para ahli fiqih berbeda dalam mendefinisikan waqaf menurut istilah, sehingga mereka berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
a. Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah ”menyumbangkan manfaat”. Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah: “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.
b. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
c. Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakaf tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak. Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.
d. Mazhab Imamiyah
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf ‘alaih, mekipun mauquf ‘alaih tidak berhak melakukan sesuatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

B. Dasar Hukum Wakaf
a. Wakaf dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan secara explisit dan tegas serta jelas mengenai wakaf. Al-Qur’an hanya menyebut dalam artian umum, bukan khusus menggunakan kata-kata wakaf. Para ulama fiqih yang menjadikan ayat-ayat umum itu sebagai dasar wakaf dalam islam. Seperti ayat-ayat yang membicarakan sedeqah, infaq dan amal jariyah. Para ulama menafsirkannya bahwa wakaf sudah tercakup didalam cakupan ayat tersebut.
Membicarakan soal menafkahkan harta dan termasuk didalamnya mewakafkan harta yang dimilikinya, telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 215:
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui”.

AYAT AL-QUR’AN……ada dibuku fiqih wakaf hal: 11………………….
Artinya:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tipa butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (Karunianya) Lagi Maha Mengetahui”. (QS: al-Baqarah: 261).
b. Wakaf dalam Hadits
Hadits Nabi yang dipahami secara tidak langsung terkait masalah wakaf, ada beberapa hadits Nabi yang secara tegas menyinggung dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar:

Hadits nabi………ada di buku fiqih wakaf hal: 12-13……………..
Artinya:
Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu sedekah (hasilnya). Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak juga dihibahkan dan juga tidak diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkanya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu.dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta”. (HR. Muslim).
Dilihat dari beberapa ayat al-Qur’an dan hadits Nabi yang menyinggung tentang wakaf tersebut nampak tidak terlalu tegas. Karena itu sedikit sekali hukum-hukum wakaf yang ditetapkan berdasarkan kedua sumber tersebut. Sehingga ajaran wakaf ini diletakkan pada wilayah yang bersifat ijtihadi, bukan ta’abbudi, khususnya yang berkaitan dengan aspek pengelolaan, jenis wakaf, syarat, peruntukan dan lain-lain.
Meskipun demikian, ayat al-Qur’an dan Sunnah yang sedikit itu mampu menjadi pedoman para ahli fiqih islam. Sejak masa Khulafa’ur Rasyidun sampai sekarang, dalam membahas dan mengembangkan hukum-hukum wakaf dengan menggunakan metode penggalian hukum (ijtihad) mereka. Sebab itu sebagian besar hukum-hukum wakaf dalam islam ditetapkan sebagai hasil ijtihad, dengan menggunakan metode ijtihad seperti qiyas, maslahah mursalah dan lain-lain. Penafsiran yang sering digulirkan oleh para ulama, bahwa wakaf ini sangat identik dengan shadaqah jariyah, yaitu suatu amal ibadah yang memiliki pahala yang terus mengalir selama masih bisa dimanfaatkan oleh kehidupan manusia.
c. Perundang-undangan Wakaf
menurut Rahmat Djatnika sumber hukum perwakafan di indonesia, yaitu:
1. Setelah islam masuk ke Indonesia dan di anut penduduknya (1.k. abad 11), sampai tahun 1905, belum ada peraturan perundang-undangan. Wakaf hanya didasarkan kepada fiqig dan hukum adat.
2. Pada zaman kolonial, pemerintah belanda mengeluarkan Sirculer, mengatur tentang rumah peribadatan, masjid dan wakaf.
3. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) 24 Desember 1960.
4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.

C. Syarat, Rukun dan Macam-macam Wakaf
A. Syarat dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf ada empat (4), yaitu:
1) Wakif (orang yang mewakafkan harta)
2) Mauquf bih (Barang atau harta yang diwakafkan)
3) Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi waktu/peruntukan wakaf)
4) Sighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).

Rukun artinya sudut, tiang penyangga yang merupakan sendi utama atau unsur pokok dalam pembentukan sesuatu hal. Tanpa rukun sesuatu itu tidak akan tegak berdiri. Begitu pula syarat-syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu wakaf.
Masing-masing rukun tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu pula, yaitu:
1. Wakif
 Wakif harus orang yang merdeka
 Baligh
 Berakal
 Cerdas.

2. Maukuf bih
 Abadi untuk selama-lamanya, maka tidak sah wakaf yang dibatasi oleh waktu tertentu, seperti mewakafkan harta kepada seseorang selama satu tahun. Lalu tidak boleh pula menguntungkan dengan syarat tertentu kepada pihak yang menerima wakaf.
 Benda yang diwakafkan harus tetap zatnya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka lama.
 Jelas wujudnya dan bila tanah harus jelas batas-batasannya. Harus milik si wakif, bukan benda yang dikeragui dan bebas dari segala ikatan dan beban.
 Bisa benda bergerak atau benda tidak bergerak seperti buku-buku, saham dan surat-surat berharga.

3. Maukuf ‘alaih
 Bagi maukuf ‘alaih disyaratkan harus hadir sewaktu penyerahan wakaf, harus ahli untuk memiliki harta yang diwakafkan, tidak orang yang durhaka terhadap Allah dan orang yang menerima wakaf itu harus jelas tidak dikeragui kebenarannya.

4. Sighat
 Tidak digantungkan
 Tidak menunjukkan atas waktu tertentu atau terbatas
 Tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali terhadap wakaf yang stelah diberikan.

Ada empat hal, selain dibicarakan dalam rukun wakaf yang mesti diperhatikan, yakni: 1). kemampuan sipemberi wakaf (wakif), 2). Pengabdian yang sah atau cara penetapan, 3). Harta kekayaan yang dapat diberikan dan 4). Tujuan wakaf yang memadai.

B. Macam-macam Wakaf
Sepanjang perjalanan sejarah Islam, wakaf terbagi kepada dua, yaitu:
1. Wakaf Khayri
Yaitu, wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (umum). Atau wakaf yang bertujuan untuk kemaslahatan umum, sebagaimana pemberian makanan hewan, guru-guru yang mengajar anak-anak miskin, anak yatim atau fakir miskin.
Adapun wakaf khayri ialah wakaf yang diperuntukan untuk amal kebaikan secara umum atau maslahatul ammah, seperti mewakafkan sebidang tanah utuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan sejenisnya. Wakaf seperti inilah yang dilakukan Umar bin Khattab pada tanahnya yang berada diperkebunan Khibar. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar (H.R. Bukhari Muslim).

2. Wakaf Dzurry / wakaf Ahli
Yaitu wakaf yang diperuntukan kepada pihak keturunan atau ahli waris, wakaf itu juga dibenarkan untuk keperluan mereka.
Wakaf dzurry atau disebut juga wakaf ahli ialah wakaf yang dikhususkan oleh yang berwakaf untuk kerabatnya, seperti anak, cucu, saudara atau ibu bapaknya. Wakaf ini bertujuan untuk membela nasib mereka. Dalam konsepsi hukum Islam, seseorang yang punya harta yang hendak mewakafkan sebagian hartanya, sebaiknya lebih dahulu melihat kepada sanak famili. Bila ada di antara mereka yang sedang membutuhkan pertolongannya. Maka wakaf lebih afdhal (lebih baik) diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Seorang sahabat bernama Abu Thalhah hendak mewakafkan sebagian hartanya, lalu Rasulullah menasehatkan agar berwakaf kepada kerabatnya yang sedang membutuhkan. (H.R. Asy-Syaikhan).

modul 2

ASAS SISTEM EKONOMI



K
egunaan (utility) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan kebutuhan manusia. Karena itu, kegunaan (utility) terdiri dari dua hal: Pertama, adalah batas kesenangan yang bisa dirasakan oleh manusia ketika memperoleh barang tertentu. Kedua, kegunaan (utility) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau keduanya sekaligus.
Perolehan harta dengan segala kelayakannya ini adakalanya diperoleh dengan cara membeli, mengontrak kekayaan dan pekerjaan; adakalanya dengan tanpa penukaran, seperti hibbah, waris dan pinjam. Karena itulah, maka masalah ekonomi yang ada sebenarnya terletak pada perolehan kekayaan, bukan terletak pada ada dan tidaknya kekayaan tersebut. Dimana masalah tersebut berasal dari pandangan (konsep) tentang perolehan atau kepemilikan (property), termasuk tentang absurditas transaksi dalam masalah kepemilikan (property) dan distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia.
Dimana masalah tersebut secara mutlak tidak lahir dari masalah-masalah lain. Karena itu, maka pemecahan (solusi) dari aspek inilah yang sebenarnya merupakan asas sistem ekonomi.




Atas dasar inilah, maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi tersebut terdiri atas tiga kaidah: Kepemilikan (property), Tashurruf (pengelolaan) kepemilikan, serta distribusi kekayaan ditengah-tengah manusia.



Kapitalisme
adalah suatu sistem ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Seperti sistem ekonomi lainnya, kapitalisme juga mengandung unsur pokok yang merupakan semangat atau pandangan ekonomi-jumlah dari keseluruhan tujuan, motif dan prinsip. Motif dan prinsip ini didominasi oleh tiga gagasan: Perolehan, Persaingan dan Rasionalis.
Tujuan kegiatan ekonomi dalam kapitalisme ialah perolehan menurut ukuran uang. Sekalipun perolehan merupakan tujuan dari kegiatan ekonomi, namun sikap yang dijukkan dalam proses perolehan membentuk isi gagasan persaingan.
Sosialisme, seperti dirumuskan dalam Encyclopedia Britannica, adalah kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokratis pusat, dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik dari pada yang kini berlaku sebagaimana mestinya diarahkan.
Islam bertujuan untuk mencapai suatu sistem sosial bergaris besar kapitalis namun dibatasi oleh ide-ide sosialis.